You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho
photo Doc - Beritajakarta.id

KI DKI Perpanjang Tahapan SAQ E-Monev 2025

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta resmi memperpanjang tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik 2025 hingga 3 Oktober mendatang.

"46 dari total 777 badan publik yang mengikuti E - Monev 2025 belum menuntaskan pengisian SAQ,"

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho mengatakan,  pihaknya memberikan perpanjangan waktu agar badan publik  lebih mengoptimalkan pengisian SAQ.

485 Badan Publik Tuntaskan Pengisian SAQ E-Monev Layanan Informasi

"Sebanyak 146 dari total 777 badan publik yang mengikuti E - Monev 2025 belum menuntaskan pengisian SAQ. Untuk itu, kami memperpanjang waktu," jelasnya, seperti dikutip melalui siaran tertulis, Jumat (24/9).

E-movev, lanjut Farid, merupakan penilaian mandiri dengan instrumen enam indikator utama, yaitu: kualitas, jenis, pelayanan, sarana dan prasarana, komitmen, serta digitalisasi informasi.

"Kami berharap Badan Publik memanfaatkan tambahan waktu untuk memperbaiki kekurangan," tuturnya.

Ia menambahkan, usai tahapan pengisian SAQ akan dilanjutkan verifikasi data.

'Untuk itu, KI DKI mengimbau badan publik proaktif dan responsif berkonsultasi jika mengalami kendala teknis," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1859 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye830 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye744 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye688 personFakhrizal Fakhri